Rabu, 14 Januari 2015

    KIAT-KIAT TAUBAT NASUHA (Ustd. Arifin Ilham)

    Ustad Arifin Ilham

    Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarkaatuh.

    Sahabatku, inilah kiat-kiat taubat nashuha :

    1.    "An-nadm" penyesalan atas ma'siyat yang pernah dilakukan bahkan perih hati dan mudah menangis kalau ingat masa lalu.

    2.    "Al-i'tiqod" berjanji bersumpah untuk tidak pernah lagi mengulanginya, Allah Swt berfirman: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri (melakukan dosa besar), mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS Ali Imran : 135).

    3.    "Dawaamul istighfaar" terus menerus minta ampunan allah, Abu Bakar ash Shiddiq mohon kepada Rasulullah, “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat munajat", maka Beliau Saw pun berkata, “Bacalah: ‘Allahumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiran wa laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta faghfirlii maghfiratan min ‘indika warhamnii innaka antal ghafuurur rahiim, (Ya allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali hanya engkau, maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau maha pengampun lagi maha penyayang", (HR Muttafaqun alaihi).

    4.    "Al-iman bimaghfirotihi", yakin sepenuh hati bahwa Allah maha pengampun dan maha menerima taubat, "Katakanlah: “Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas dalam perbuatan ma'siyat, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya, sesungguhnya Dia-lah yang maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS Az Zumar : 53). 

    5.    "Adz-dzunuubu al-matrukah" dosa yang Allah tidak ampuni sampai yang dizholiminya memaafkannya, seperti orang dipukul, dihina, difitnah, dipergunjing, kecuali yang dibunuh, maka keluarganya punya haq hukum untuk memaafkan atau menuntutnya, kalau tidak dilakukan maka tetap di akhirat akan dibalas, segeralah mohon maaf pada orang-orang yang pernah kita zholimi.

    6.    "Iaadatul maal" mengembalikan harta hasil kezholiman kepada yang dizholimi, kalau tidak menjumpainya lagi maka berikan kepada ahli warisnya, kalau tidak ada juga maka sedekahkan sejumlah hasil kezholiman itu, diniatkan atas nama orang yang dizholimi itu, seperti hasil korupsi, menipu, sogokan dan sebagainya, kalau tidak dilakukan ini Rasulullah mengecamnya, "Sungguh semua hasil kezholimannya akan digantungkan dilehernya walau sekecil jarum".

    7.    Shalat sunnah taubat adalah shalat yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat madzhab. “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa lalu ia berwudhu, lalu berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at, lalu meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya." (HR Tirmidji, Abu Daud, Ibnu Majah), kecuali yang berzina, dianjurkan sebelum sholat taubatnya mandi dulu.

    8.    Semuanya dilakukan dengan niat benar-benar ingin keridhoan Allah.

    Subhanallah, sahabatku tercinta setiap menulis tentang taubat hatiku sesak karena aku amat sangat mohon kepada Allah agar aku dan kalian sungguh-sungguh bertaubat, tidak main-main lagi dengan kehidupan sesaat ini. Kabulkan do’a kami ya Allah.

    Aamiin.

    FIKIH 'DARURAT'


    FIKIH ‘DARURAT’

    Tantangan terbesar yang menghadang kaum Muslim saat ini adalah menyikapi berbagai perkara yang terus berubah, tentunya melalui pemahaman Islam yang benar. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan mengacu pada metode yang sudah ditetapkan Islam dalam memahami hukum-hukum syariah, yakni mengaitkan fakta yang ada dengan nash-nash syariah.

    Hanya saja, pemahaman Barat dan metode berpikir yang digunakan orang kafir, juga mereka yang terpengaruh oleh pola pikir Barat, sudah sedemikian merasuki benak kaum Muslim. Ini berakibat pada kemunduran dalam pelaksanaan hukum-hukum fikih. Mereka justru lebih memilih mengamalkan apa yang dikenal dengan ‘fikih darurat’. Pada gilirannya, hal ini mengeluarkan konsep darurat dari bingkai fikihnya; menjadi alternatif yang lebih dipilih daripada pemberdayaan akal pemikiran.

    Darurat berkembang menjadi selubung fikih yang bisa mengunci pintu berpikir. Akhirnya, segala sesuatu yang baru menjadi anak dari darurat dan natijah (hasil) dari hajat, seakan-akan darurat itulah kerangka yang umum untuk fikih. Tidak ragu lagi, hal ini menjadi celah yang sangat berbahaya yang bisa meruntuhkan bangunan fikih itu sendiri.

    Karena itu kita harus bisa membedakan upaya memasukkan fikih ke dalam bab darurat—yang disebabkan kelemahan dan ketidakmampuan berpikir—dengan kaidah fikih dalam tatanannya yang umum. Sesungguhnya kaidah fikih ad-dharurat tubih al-mahdzurat (kondisi darurat membolehkan sesuatu yang diharamkan) dan ketetapan lain dalam ushul fikih itu dipandang sebagai kaidah-kaidah penting jika memang diperlakukan dalam bingkai fikih. Penting bagi kita untuk memahami kaidah ini berikut tempatnya yang tepat dan tatacara penerapannya.

    Dharurat (darurat) adalah isim dari mashdar “idhthirar”. Pengertiannya adalah: al-ihtiyaj ila as-sya’i (membutuhkan sesuatu). Dikatakan idhtharrahu ila kadza artinya: dia sangat membutuhkan sesuatu; sesuatu itu memaksa dia sehingga dia menjadi terpaksa.

    Dharurat semakna dengan dharar atau bentuk mubalaghah dari dharar. Dalam mendefinisikan darurat, para ahli fikih memiliki beberapa redaksi dan ungkapan. Meski demikian, ungkapan mereka tetap tidak keluar dari kondisi “sampainya manusia pada suatu batasan yang jika tidak mengambil atau melakukan sesuatu yang haram maka dia akan binasa atau hampir binasa”. Kebinasaan tersebut bisa berdasarkan kepastian ataupun dugaan kuat saja.

    Definisi dharurat ini menghasilkan sejumlah pengertian, diantaranya :

    Pertama: dharurat adalah uzur syar’i yang menuntut seseorang melakukan sesuatu yang dilarang atau diharamkan. Ini berbeda dengan hukum alternatif yang ditetapkan oleh syariah yang disebut dengan rukhshah. Karena itu uzur yang membolehkan keharaman tersebut harus ditetapkan batasannya oleh syariah.

    Kedua: dharurat adalah kondisi yang memaksa dan biasanya tidak ada sesuatu pun yang bisa menolaknya.

    Ketiga: dharar tersebut nyata-nyata mengancam jiwa, bukan yang lain.

    Adapun hajat (kebutuhan) berbeda dengan dharurat walaupun memang dalam hajat dan dharurat itu terdapat masyaqqah (kesulitan). Hanya saja kesulitan yang ada dalam hajat bukanlah sesuatu yang mulji‘ (bersifat memaksa), karena tidak mengakibatkan kebinasaan jiwa atau cacatnya anggota badan. Hukum hajat itu berbeda dengan hukum dharurat.

    Walaupun dharurat menjadi sebab adanya rukhshah, rukhshah itu lebih umum dari dharurat. Rukhshah mencakup kondisi dharurat maupun tidak dharurat seperti uzur syar’i yang mengharuskan adanya keringanan.

    Di antara dalil bahwa dharurat itu bisa membolehkan seseorang melakukan keharaman dan dipandang sebagai uzur syar’i adalah firman Allah SWT:
    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ
    Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (saat disembelih) disebut nama selain Allah. Namun, siapa saja dalam keadaan terpaksa (memakannya), padahal dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, tak ada dosa bagi dia (QS al-Baqarah [2]: 173).

    Saat menjelaskan firman Allah SWT ini,Ibnu Abbas ra. berkata, “Siapa saja yang memakan sesuatu dari semua ini dalam keadaan terpaksa (mudhtharr) maka tidak apa-apa. Siapa saja yang memakannya tanpa terpaksa maka dia sama telah melampaui batas.”

    Hanya saja, para ulama muta’akhirin telah menetapkan definisi darurat yang berbeda. Mereka mengatakan bahwa darurat adalah kondisi yang jika seorang mukallaf sampai pada kondisi itu maka dia boleh melakukan sesuatu yang haram. Kebolehan ini berlangsung hingga hilangnya gangguan dalam segala bentuknya. Dengan demikian, menurut mereka, darurat tak hanya terbatas pada ketakutan akan timbulnya kebinasaan dan kecacatan saja seperti yang ditetapkan oleh nash-nash al-Quran dan pernyataan yang dinukil dari para Sahabat, tabi’in dan ulama zaman dulu, melainkan lebih umum dari itu semua. Menurut mereka, darurat itu bisa juga mencakup menolak dharar atas jiwa, kehormatan, harta, agama dan tanah air. Mereka berpendapat seperti itu dengan beralasan bahwa bangunan syariah itu tegak di atas prinsip menarik berbagai maslahat dan menolak berbagai mafsadat (jalb al-mashalih wa dar‘u al-mafasid), juga berdasarkan prinsip menolak kesempitan dan kesulitan dari para mukallaf (raf’ul haraj). Menurut mereka syari’ah ilahiyah itu datang untuk melindungi kehidupan manusia secara utuh, yakni kebutuhan yang lima, dimana kehidupan dunia dan agama tak akan bisa tegak tanpa itu; juga bahwa taklif yang diberikan pada hamba itu diberi syarat berupa adanya kemampuan sang hamba (al-qudrah).

    Sebenarnya definisi para fukaha terdahulu itulah yang rajih (kuat). Pertama: karena adanya dalil atas hal itu. Kedua: karena kesimpulan yang diambil oleh ulama muta’akhirin itu sebenarnya tidak berdalil. Pasalnya, menarik maslahat dan menolak mafsadat itu bukanlah ‘illat syar’i untuk hukum apapun, bahkan untuk syari’ah secara umum. Nash-nash hanya menunjukkan bahwa tujuan syariah Islam itu adalah menarik maslahat dan menolak mafsadat. Artinya, natijah yang dihasilkan dari penerapan syari’ah itu adalah memperoleh maslahat dan menolak mafsadat. Menarik maslahat dan menolak mafsadat bukanlah motif yang mendasari pensyari’atan hukum. Adapun pendapat mereka bahwa dharurat itu mencakup perlindungan terhadap maqashid yang lima, maka maqashid tersebut muncul sebagai natijah dari hukum syari’ah. Maqashid tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan istinbath, istidlal dan pen-ta’lil-an hukum.

    Upaya menghilangkan kesempitan dan kesulitan pun tak layak dijadikan dalil. Mereka berargumentasi dengan firman Allah SWT (yang artinya): Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan. Ini merupakan penggalan ayat yang ada setelah firman-Nya:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ، وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
    Hai orang-orang yang beriman, rukuk, sujud dan sembahlah Tuhan kalian serta berbuatlah kebajikan supaya kalian mendapat kemenangan. Berjihadlah kalian di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kalian dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan (QS al-Hajj [22]: 77-78).

    Dengan demikian kesempitan itu telah dihilangkan dari mereka dalam perkara yang diperintahkan kepada mereka seperti ibadah, melakukan kebaikan, berperang demi menggapai ridha-Nya. Sesungguhnya Allah SWT telah memilih kalian, wahai kaum Mukmin, untuk memeluk agama-Nya dan mendapatkan pertolongan-Nya. Dia tidak akan membuat kesempitan atas kalian melainkan sekadar beban yang bisa kalian tanggungkan. Penggalan ayat di atas semisal dengan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 286.

    Jika berpegang pada pemahaman penganut kaidah al-harj itu tentu akan banyak gugur taklif hukum karena taklif itu memang sulit dan berat. Disebut taklif karena berasal dari kata kulfah yang artinya masyaqqah (kesulitan). Jika muncul kesulitan dalam suatu taklif maka hal itu akan menggugurkan dalil-dalil ini sehingga akhirnya mengharuskan gugurnya taklif-taklif tersebut. Menggugurkan taklif-taklif sulit yang ditetapkan oleh syari’ah itu bertentangan dengan prinsip syari’ah. Berpegang pada dalil-dalil ini sesuai pemahaman kaidah raf’ul haraj juga bertentangan dengan syari’ah. Karena itu kaidah raf’ul haraj ini tidak boleh diamalkan. Justru kita harus berhenti pada batasan yang sudah ditetapkan oleh syariah berupa dalil-dalil tafshili (rinci) untuk setiap perkara yang sudah dirinci, lalu menerapkan dalil-dalil itu pada persoalan baru tanpa melihat apakah di dalamnya ada kesulitan ataukah kemudahan. Apalagi Rasulullah saw. bersabda, “Neraka itu dikelilingi dengan berbagai perkara yang disenangi, sedangkan surga dikelilingi dengan perkara yang tak disukai.”

    Karena itu jika terjadi kondisi darurat maka melakukan sesuatu yang haram itu menjadi boleh menurut syari’ah. Hanya saja harus diketahui bahwa tidak setiap klaim dari orang yang mengaku terpaksa melakukan keharaman itu bisa diterima, melainkan harus terpenuhi sejumlah syarat terpenuhinya kondisi darurat. Di antara syarat tersebut adalah sebagai berikut:

    Darurat benar-benar terjadi dan tidak bertangguh; artinya benar-benar dikhawatirkan menimbulkan kebinasaan atau kecacatan. Ini bisa didasarkan pada dugaan kuat jika tidak sampai meyakinkan. Si mudhtharr (orang yang terpaksa) memang harus melakukan sesuatu yang haram saat tak ada lagi sarana mubah lainnya untuk menolak dharar tersebut. Jika hal seperti itu terjadi maka harus diperhatikan standar pengambilan rukhshah, misalnya hanya terbatas pada perkara yang boleh diambil tersebab dharurat dengan kadar secukupnya. Sebagaimana disampaikan para ulama bahwa darurat itu ditakar dengan kadarnya.

    Syarat lainnya, keharaman yang dilakukan tidak menimbulkan dharar lain yang lebih besar dari dharar yang diakibatkan oleh adanya kondisi darurat tersebut. Tidak boleh melakukan keharaman dalam rangka menjaga anggota badan dari kecacatan yang malah mencacati anggota tubuh lainnya atau membinasakan jiwa. As-Suyuthi menyatakan bahwa ad-dharurat tubih al-mahdzurat dengan syarat dharar-nya tidak kurang bahayanya dari perkara yang diharamkan tersebut. Selain itu tenggang waktu mengambil rukhshah dibatasi oleh keberadaan uzur. Jika uzurnya hilang maka rukhshah-nya pun hilang.

    Hukum mengambil rukhshah dalam kondisi dharurat harus dilihat dulu: Jika berpegang pada ‘azimah itu benar-benar bisa mengakibatkan kebinasaan, maka mengamalkan rukhshah menjadi wajib, dan berpegang pada ‘azimah menjadi haram. Siapa saja yang takut binasa jika tidak memakan daging bangkai, dia boleh mengambil rukhshah dan boleh pula berpegang pada ‘azimah. Adapun jika dia yakin akan binasa, maka berpegang pada rukhshah menjadi wajib, dan sebaliknya menjadi haram berpegang pada ‘azimah.

    Tinggallah kini masalah perbedaan antara ikrah (keterpaksaan) dan idhthirar (kondisi darurat). Ikrah adalah menyebabkan orang lain melakukan sesuatu tanpa didasari kerelaan; ia tak memilih untuk melakukan itu saat terlepas dari paksaan. Berbeda halnya dengan idhthirar. Seorang mudhtharr (yang mengalami kondisi darurat) melakukan keharaman itu berdasarkan pilihannya, walaupun kerelaan yang ada pada dirinya telah menyimpang. Hal ini mengakibatkan sejumlah perkara berikut: Seorang mukrah (yang dipaksa) itu boleh melakukan keharaman jika terdapat kondisi al-ikrah al-mulji, misalnya memakan daging bangkai dan melontarkan kalimat kekufuran. Tak ada perbedaan apakah urusannya termasuk hak Allah ataukah hak manusia. Tak ada batasan tertentu terkait perkara yang haram tersebut kecuali membunuh dan berzina. Dengan demikian tak ada istilah ikrah dalam kedua hal tersebut.

    Ini berbeda dengan idhthirar. Seorang mudhtharr boleh memakan sesuatu yang haram, tetapi tidak sampai pada batasan kenyang, hanya sekadar menghilangkan daruratnya saja. Ini berdasarkan hadis riwayat Samurah bin Jundab ra. bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Jika kamu memberi minum air susu untuk keluargamu sebagai bagian makan malam maka jauhilah bangkai yang dilarang oleh Allah.”

    Inilah pemahaman yang benar tentang darurat. Pada prinsipnya kaidah tersebut harus dipegang dalam pola seperti ini.

    Hanya saja, ketidaktahuan atau sikap pura-pura tidak tahu telah menimbulkan banyak kebingungan dan perbedaan pendapat. Ambiguitas ini muncul pada orang yang menunggangi kaidah ini untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik. Orang seperti ini akan memegang kaidah darurat demi melegalkan tindak kejahatannya atau membubuhkan stempel syari’ah pada dosanya. Berbagai perkara yang kita dengar akhir-akhir ini seperti fikih minoritas (aqaliyat), fikih prioritas (awlawiyat), penerapan syari’ah secara bertahap dan kebolehan riba yang sedikit adalah contoh penyalahgunaan kaidah darurat. Bahkan sampai ada yang lancang mengatakan pentingnya sekularisme yang tidak melibatkan agama dalam politik dan sistem pemerintahan, juga pentingnya berpegang pada sistem pemerintahan yang dibangun atas dasar kebangsaan yang tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan agamanya. [Usamah Ya’qub] [Diterjemahkan dan disarikan oleh Dede Koswara, Staf Pengajar Ma’had al-Abqary Serang]



    Jumat, 17 Oktober 2014

    MY PROFIL

    MY PROFIL

    Bismillahirrahmanirrahim . . .

    Terlahir seorang diri, tanpa nama, harta, dan pengetahuan, kemudian diberi nama oleh orang tua dengan nama lengkap Wildan Sani Nugroho bin Taufik Marzuki pada hari Senin, 7 Februari 1994, di kelurahan Kepandean, kecamatan Indaramayu, kabupaten Indramayu. Walaupun demikian, saya sangat yakin bahwa setiap bayi yang lahir pasti sudah diatur di dalam Lauh Mahfudz terkait usia, jodoh, dan rezekinya masing-masing.

    Ibu bernama Tustiyati binti Sanita, warga asli Indramayu, Jawa Barat. Dan Bapak (Alm) bernama Taufik Marzuki bin Marzuki, warga asli Brebes, Jawa Tengah. Keduanya dipertemukan melalui skenario Allah atas mereka. Keduanya mendidik saya semasa kecil (sebelum memasuki jenjang pendidikan formal Sekolah Dasar) dengan penuh kasih tanpa menghilangkan sikap tegas dan keras jika saya melakukan kesalahan, terutama saat belajar membaca al-Qur’an. Sebelum benar-benar memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar, Ibu berpesan, “Mas (panggilan Ibu kepada saya) kudu bisa mandiri, aja tergantung karo Ibu terus baka wis sekolah, kan guru ora bakalan ngurusi Mas bae, akeh murid-murid sejene sing diurusi”, kurang lebih seperti itu, pesan yang sampai dengan saat ini masih saya ingat dan terus memotifasi saya untuk dapat mandiri dalam segala hal.

    Jenjang sekolah dasar saya jalani di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kepandean I Indramayu selama 6 tahun. Prestasi yang pernah saya raih selama bangku sekolah dasar, di antaranya: (1) Juara Kelas selama 6 tahun mulai dari kelas 1 SD s/d kelas 6 SD; (2) Juara Harapan I lomba MTQ se-kecamatan Indramayu; (3) Juara III olimpiade IPA tingkat Sekolah Dasar se-kecamatan Indramayu; (4) Juara III olimpiade Matematika tingkat Sekolah Dasar se-kecamatan Indramayu; (5) Juara Harapan I Siswa Teladan se-kecamatan Indramayu. Dengan beberapa prestasi yang saya raih di atas, saya melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanpa tes.
    Foto Saat SD

    Jenjang sekolah menengah pertama saya jalani di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Unggulan Sindang Indramayu selama 3 tahun. Tidak ada prestasi yang begitu membanggakan selama saya SMP, justru saya pernah tersangkut masalah dan hampir-hampir dikeluarkan dari sekolah. Astaghfirullahal’adzim. Akan tetapi, setidaknya saya pernah masuk tiga besar saat kelas 7 dan juara III lomba adzan antar kelas serta lulus dengan nilai baik. Alhamdulillahirabbil’alamin.
    Foto Saat SMP

    Jenjang sekolah menengah atas saya jalani di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Bandung. Untuk pertama kalinya saya menjalani sekolah di luar Indramayu bersama bude dan pakde yang sekarang jadi Mama dan Papa saya di Bandung. Saya mencoba memperbaiki kesalahan saya saat bangku SMP dan tidak lagi membuat orang tua malu. Alhasil beberapa prestasi dapat saya raih saat SMA, diantaranya: (1) Masuk Tiga selama 3 tahun mulai dari kelas X s/d kelas XII; (2) Diikutsertakan dalam Olimpiade Sains Nasional Mata Pelajaran Kimia (walaupun masih tingkat kecamatan dan tidak lolos ke tingkat kota); (3) Diikutsertakan dalam Olimpiade Sains Nasional Mata Pelajaran Biologi (walaupun masih tingkat kecamatan dan tidak lolos ke tingkat kota); (4) Ketua Umum KURMA (Kumpulan Remaja Masjid) Nurul Hidayah SMAN 12 Bandung Periode 2010-2011; dan (5) Anggota Majlis Syuro KURMA Nurul Hidayah SMAN 12 Bandung Bidang Mutabaah. Untuk poin 4 dan 5 adalah pengalaman organisasi saya yang pertama selama bersekolah.
    Bersama Kawan SMA Kelas XI IPA 3

    Setelah lulus dari SMAN 12 Bandung pada tahun 2012, saya melanjutkan studi ke Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung dengan Kelas Angkatan E dan NRP 12.04.149. Selama di bangku kuliah, pengalaman organisasi dan dakwah terus saya kembangkan, diantaranya: (1) Menjadi Anggota Muda Satuan Bakti Sosial Mahasiswa (SBSM) STKS Bandung ke-28; (2) Menjadi Anggota LDK KMM STKS Bandung; (3) Ikut Aktif dalam Kegiatan BKLDK Bandung Raya; dan (4) Ikut Mengkaji Islam bersama Hizbut Tahrir Indonesia.

    Demikian profil singkat saya, seorang hamba yang penuh noda dan tiada sempurna. Terus memperbaiki diri hingga datangnya sesuatu yang pasti. Terus melangkah dalam dakwah fisabilillah. Dan mohon doa agar diri ini istiqomah di jalan-Nya.


    Ditulis di Bandung,
    Kamis, 15 Januari 2014 (٢٤ Rabi’ul Awal ۱٤٣٦H)

    KHILAF


    KHILAF

    Manusia mudah lalai
    Banyak ni'mat syukur pun tidak
    Iman, Islam, sehat, dan waktu luang bukan ni'mat
    Harta, tahta, dan dunia itulah ni'mat

    Manusia sering tak sadar
    Lisan berucap, luka tertancap
    Telinga mendengar tapi hati tak bergetar
    Egois tak peduli tangis

    Manusia ingat Allah saat sulit
    Kemudian lupa setelah lapang
    Allah itu dekat dengan kita
    Tapi, rasanya jauh bagiku

    Hamba banyak khilaf pada-Mu
    Pada orangtua, guru, dan kawan
    astaghfirullahal'adzim . . .
    astaghfirullahal'adzim . . .

    Ibadah untuk pujian, maksiat jadi kebanggaan
    Mudah sekali ingkar, taat gimana nanti
    Kawan memanggil, kita cepat hampiri
    Allah memanggil ?

    astaghfirullahal'adzim . . .
    ampuni hamba ya Allah . . .
    astaghfirullahal'adzim . . .
    innallaha huwal ghafururrahim . . .


    27 Ramadhan 1432 H
    Wildan Sani Nugroho
    @Magelang Jawa Tengah

    @Tangkuban Perahu





    KALIMAT EFEKTIF & KARYA ILMIAH



    I. KALIMAT EFEKTIF

    A.   Defenisi Kalimat Efektif
              Kalimat efektif adalah suatu kalimat yang yang secara tepat dapat mewakili gagasan atau perasaan pembicara atau penulis yang secara jelas disampaikan untuk menunjukkan suatu tujuan dari penulis atau pembaca.
              Artinya, kalimat dikatakan efektif apabila berhasil menyampaikan pesan, gagasan, perasaan, maupun pemberitahuan sesuai dengan maksud dari si pembicara atau penulis.

    B.   Ciri-Ciri Kalimat Efektif

    1.   Dapat menjelaskan gagasan dari penulis atau pembicara baik secara lisan maupun tulisan.

    2.   Dapat menimbulkan gagasan yang sama tepatnya dalam pikiran pembaca.

    3.   Memiliki subyek, predikat, serta unsur-unsur lain (Objek/Keterangan) yang saling mendukung serta membentuk kesatuan tunggal.

    4.   Biasanya mempunyai suatu imbuhan yang sama. Jika bagian kalimat itu menggunakan kata kerja berimbuhan di-, bagian kalimat yang lainnya pun harus menggunakan di- pula.
    Contoh:
         Anak itu ditolong kakak dengan dipapahnya ke pinggir jalan.

    5.   Kalimat efektif tidak boleh menggunakan kata-kata yang tidak perlu, kata-kata yang berlebih. Penggunaan kata yang berlebih hanya akan mengaburkan maksud kalimat.
    Misalnya:
         Bunga-bunga mawar, anyelir, dan melati sangat disukainya.       
    Seharusnya:
         Mawar, anyelir, dan melati sangat disukainya.

    6.   Kalimat efektif harus diberikan penekanan pada kata-kata tertentu. Caranya bisa dengan mengubah posisi kalimat, menggunakan penekanan dengan imbuhan -lah, -pun, dan -kah. Juga dapat dengan menggunakan konjungsi pertentangan ataupun juga dengan menggunakan kata ulang.

    7.   Dan terakhir yang harus diperhatikan adalah kelogisan dari suatu kalimat.
    Misalnya:
         Waktu dan tempat saya persilakan.
    Seharusnya:
         Ibu penceramah, saya persilakan untuk naik ke podium.

    C.   Syarat Kalimat Efektif

    1.   Kelogisan
    Kalimat efektif harus mudah dipahami. Dalam hal ini hubungan unsur-unsur dalam kalimat harus memiliki hubungan yang logis atau masuk akal.
    Contoh:
         Pencuri itu berhasil ditangkap polisi. (tidak logis)
         Polisi berhasil menangkap pencuri. (logis)

    2.   Kepararelan
    Kesamaan atau kesejajaran bentuk kata atau frase yang digunakan dalam sebuah kalimat.
    Contoh:
         Semakin bertambah umur seharusnya manusia semakin baik,       bijaksana, dan tanggung jawab.

    3.   Kehematan
    Kehematan adalah penggunaan kata-kata secara hemat, tetapi tidak mengurangi makna atau mengubah informasi.
    a.    Hindari pengulangan subjek
    Contoh: Saya datang agak terlambat sehingga tidak dapat mengikuti                              acara pertama.
    b.   Hindari pemakaian superordinat pada hiponimi kata.
    Contoh: Ayah saya dilahirkan pada Jumat 5 Juli 1956.
    c.    Hindari kesinoniman yang tidak diperlukan dalam satu kalimat.
    Contoh: Sejak dari tadi dia hanya bermenung saja.
    d.   Hindari penjamakan yang tidak diperlukan pada kata yang sudah bermakna jamak.
    Contoh: Banyak gedung-gedung pencakar langit di Jakarta.

    4.   Ketepatan
    Ketepatan ialah pemakaian diksi atau pilihan kata harus tepat.
    • Pemakaian kata harus tepat,
    • Kata berpasangan harus sesuai,
    • Menghindari peniadaan preposisi.

    5.   Kecermatan
    Cermat ialah kalimat yang dihasilkan tidak menimbulkan tafsir ganda dan harus tepat diksinya. Prinsip kecermatan berarti cermat dan tepat menggunakan diksi. Agar tercapai kecermatan dan ketepatan diksi, harus memperhatikan pernyataan-pernyataan berikut ini.
    • Hindari penanggalan awalan,
    • Hindari peluluhan bunyi /c/,
    • Hindari bunyi /s/, /p/, /t/, dan /k/ yang tidak luluh,
    • Hindari pemakaian kata ambigu.

    6.   Kepaduan
    Kepaduan ialah informasi yang disampaikan itu tidak terpecah-pecah.
    • Kalimat tidak bertele-tele dan harus sistematis.
    • Kalimat yang padu menggunakan pola aspek-agen-verbal atau aspek- 
       verbal-pasien.
    • Diantara predikat kata kerja dan objek penderita tidak disisipkan kata
       Daripada atau tentang.

    7.   Kesejajaran
    Kesejajaran adalah penggunaan bentuk-bentuk yang sama pada kata-kata yang paralel. Agar kalimat terlihat rapi dan bermakna sama, kesejajaran dalam kalimat diperlukan.

    8.   Keharmonisan
    Keharmonisan kalimat artinya setiap kalimat yang kita buat harus harmonis antara pola berpikir dan struktur bahasa.
    • Subjek
         Subjek (S) ialah bagian kalimat yang menunjukkan pelaku, tokoh, sosok, benda, sesuatu hal.
    • Predikat
         Predikat (P) adalah bagian kalimat yang memberitahu melakukan apa atau dalam keadaan bagaimana subjek. Predikat dapat juga berupa sifat, situasi, status, ciri, atau jati diri subjek.
    • Objek dan Pelengkap
         Objek dan Pelengkap adalah bagian kalimat yang melengkapi predikat.
    • Keterangan
         Keterangan (Ket) ialah bagian kalimat yang menerangkan berbagai hal mengenai bagian yang lainnya.

    9.   Penekanan

         Kalimat yang dipentingkan harus diberi penekanan.

    Caranya:
    1. Mengubah posisi dalam kalimat, yakni dengan cara meletakkan          

        bagian yang penting di depan kalimat.

    Contoh :
         Harapan kami adalah agar soal ini dapat kita bicarakan lagi pada                   kesempatan lain.                                                                                          
    2. Menggunakan partikel; penekanan bagian kalimat dapat         

        menggunakan partikel -lah, -pun, dan -kah.

    Contoh :

         Saudaralah yang harus bertanggung jawab dalam soal itu.

    3. Menggunakan repetisi, yakni dengan mengulang-ulang kata yang

        dianggap penting.

    Contoh :
         Dalam membina hubungan antara suami istri, antara guru dan       murid, antara orang tua dan anak, antara pemerintah dan rakyat,          diperlukan adanya komunikasi dan sikap saling memahami antara      satu dan lainnya.
    4. Menggunakan pertentangan, yakni menggunakan kata yang
        bertentangan atau berlawanan makna atau maksud dalam bagian

        kalimat yang ingin ditegaskan.

    Contoh : Anak itu tidak malas, tetapi rajin.

    D.  Penggunaan Kalimat Efektif
    1.   Digunakan pada tulisan ilmiah seperti makalah, skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian, dan sebagainya.
    2.   Kalimat efektif berbeda dengan kalimat yang dipakai oleh para sastrawan atau wartawan.



    II. KARYA ILMIAH

    A.   Defenisi Karya Ilmiah

              Karya ilmiah merupakan karya tulis yang menyajikan gagasan, deskripsi atau pemecahan masalah secara sistematis, disajikan secara objektif dan jujur, dengan menggunakan bahasa baku, serta didukung oleh fakta, teori, dan atau bukti-bukti empirik.
              Tujuan penulisan karya ilmiah, antara lain untuk menyampaikan gagasan, memenuhi tugas dalam studi, untuk mendiskusikan gagasan dalam suatu pertemuan, mengikuti perlombaan, serta untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan atau hasil penelitian.

    Karya ilmiah dapat berfungsi sebagai rujukan, untuk meningkatkan wawasan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan.
              Bagi penulis, menulis karya ilmiah bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan membaca dan menulis, berlatih mengintegrasikan berbagai gagasan dan menyajikannya secara sistematis, memperluas wawasan, serta memberi kepuasan intelektual, di samping menyumbang terhadap perluasan cakrawala ilmu pengetahuan.

              Karya ilmiah populer adalah karya ilmiah yang disajikan dengan gaya bahasa yang populer atau santai sehingga mudah dipahami oleh masyarakat dan menarik untuk dibaca.

    B.   Jenis Karya Ilmiah

    1.    MAKALAH

         Makalah adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan secara tertulis.

    2.    SKRIPSI

         Skripsi adalah karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian dalam rangka penyelesaian studi tingkat Strata Satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana.

    3.    TESIS

         Tesis adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat program Strata Dua (S2), yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar Magister. Pembahasan dalam tesis mencoba mengungkapkan persoalan ilmiah tertentu dan memecahkannya secara analisis kristis.

    4.    DISERTASI

         Disertasi adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat Strata Tiga (S3) yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar Doktor (Dr.). Pembahasan dalam disertasi harus analitis kritis, dan merupakan upaya pendalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan yang ditekuni oleh mahasiswa yang bersangkutan, dengan menggunakan pendekatan multidisipliner yang dapat memberikan suatu kesimpulan yang berimplikasi filosofis dan mencakup beberapa bidang ilmiah.

    5.    ARTIKEL

         Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas.

    6.    ESAI

         Esai  adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya. Tujuannya selalu sama, yaitu mengekspresikan opini, dengan kata lain semuanya akan menunjukkan sebuah opini pribadi (opini penulis) sebagai analisa akhir. Perbedaannya dengan tulisan yang lain, sebuah esai tidak hanya sekadar menunjukkan fakta atau menceritakan sebuah pengalaman, tetapi ia menyelipkan opini penulis di antara fakta-fakta dan pengalaman tersebut. Jadi intinya kita harus memiliki sebuah opini sebelum menulis esai.

    7.    OPINI

         Opini adalah sebuah kepercayaan yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampaknya benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang.

    C.   Perbedaan Pengetahuan dan Ilmu
           Ada perbedaan prinsip antara ilmu dengan pengetahuan. Ilmu merupakan kumpulan dari berbagai pengetahuan, dan kumpulan pengetahuan dapat dikatakan ilmu setelah memenuhi syarat-syarat objek material dan objek formal.
           Ilmu bersifat sistematis, objektif dan diperoleh dengan metode tertentu seperti observasi, eksperimen, dan klasifikasi. Analisisnya bersifat objektif dengan menyampingkan unsur pribadi, mengedepankan pemikiran logika, netral (tidak dipengaruhi oleh kedirian atau subjektif).
           Pengetahuan adalah keseluruhan pengetahuan yang belum tersusun, baik mengenai metafisik maupun fisik, pengetahuan merupakan  informasi yang berupa common sense,  tanpa memiliki metode, dan mekanisme tertentu. Pengetahuan berakar pada adat dan tradisi yang menjadi kebiasaan dan pengulangan-pengulangan. Dalam hal ini landasan pengetahuan kurang kuat cenderung kabur dan samar-samar. Pengetahuan tidak teruji karena kesimpulan ditarik berdasarkan asumsi yang tidak teruji lebih dahulu.  Pencarian pengetahuan lebih cenderung trial and error dan berdasarkan pengalaman belaka.
           Contoh:
           Perdukunan, ilmu batin; yang pelakunya sering dipanggil paranormal sudah diakui kebenaran dan manfaatnya. Karena sifatnya masih individual atau kelompok dan tidak sistematis serta tidak terbuka, maka orang yang akan mempelajarinya harus mencari guru sendiri. Guru merupakan acuan yang harus diikuti karena guru merupakan itu sendiri (lain guru lain ilmu). Jadi, pengetahuan dapat dijadikan ilmu.

    D.  Filsafat Ilmu
                       Filsafat ilmu adalah dasar yang menjiwai dinamika proses kegiatan memperoleh pengetahuan secara ilmiah. Ini berarti bahwa terdapat pengetahuan yang ilmiah dan tak-ilmiah. Adapun yang tergolong ilmiah ialah yang disebut ilmu pengetahuan atau singkatnya ilmu saja, yaitu akumulasi pengetahuan yang telah disistematisasi dan diorganisasi sedemikian rupa, sehingga memenuhi asas pengaturan secara prosedural, metologis, teknis, dan normatif akademis. Dengan demikian teruji kebenaran ilmiahnya sehingga memenuhi kesahihan atau validitas ilmu, atau secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.
                       Sedang pengetahuan tak-ilmiah adalah yang masih tergolong prailmiah. Dalam hal ini berupa pengetahuan hasil serapan inderawi yang secara sadar diperoleh, baik yang telah lama maupun baru didapat. Di samping itu termasuk yang diperoleh secara pasif atau di luar kesadaran seperti ilham, intuisi, wangsit, atau wahyu (oleh nabi).

    E.   Epistemologi, Aksiologi, dan Ontologi
              a. Epistemologi
                       Epistemologi atau teori pengetahuan ialah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengendalaian-pengendalian, dan dasar-dasarnya serta pengertian mengenai pengetahuan yang dimiliki mula-mula manusia percaya bahwa dengan kekuatan pengenalannya ia dapat mencapai realitas sebagaimana adanya. Mereka mengandaiakan begitu saja bahwa pengetahuan mengenai kodrat itu mungkin, meskipun beberapa di antara mereka menyerabkan bahwa pengetahuan mengenai struktur kenyataan dapat lebih dimunculkan dari sumber-sumber tertentu ketimbang sumber-sumber lainya. Pengertian yang diperoleh oleh manusia melalui akal, indera, dan lain-lain mempunyai metode tersebut terdiri dalam teori pengetahuan, di antaranya adalah:
    1.   Metode Induktif
                       Induktif yaitu suatu metode yang menyimpulkan pernyataan-pernyataan hasil observasi disimpulkan dalam suatu pernyataan yang lebih umum.
    2.   Metode Deduktif
                       Deduktif ialah suatu metode yang menyimpulkan bahwa data-data empirik diolah lebih lanjut dalam suatu sistem pernyataan yang runtut.
    3.   Metode Positivisme
                       Metode ini dikeluarkan oleh Agus Comte (1798-1857). Metode ini berpangkal dari apa yang telah diketahui.

              b. Aksiologi
                       Aksiologi adalah teori tentang nilai. Aksiologi terdiri dari dua hal utama, yaitu etika dan estetika, keduanya merupakan  masalah yang paling banyak ditemukan dan dianggap penting dalam kehidupan sehari-hari.
                       Etika adalah bagian dari filsafat nilai dan penilaian yang membicarakan perilaku orang. Semua perilaku memiliki nilai dan tidak bebas nilai, perilaku bisa beretika baik dan tidak baik. Dalam banyak wacana juga digunakan istilah baik dan jahat, karena perbuatan yang jahat akan merusak, perbuatan baik berarti membangun.
                      Estetika juga bagian dari filsafat nilai dan penilaian yang memandang karya manusia dari sudut indah dan jelek. Keduanya pasangan dikotomis, dalam arti bahwa yang dimasalahkan secara esensial adalah penginderaan atau persepsi yang menimbulkan rasa senang dan nyaman pada suatu pihak, dan rasa tidak senang dan tidak nyaman pada pihak lain, dan ini mengisyaratkan bahwa ada baiknya bagi kita menghargai pendapat orang lain atau pepatah “de gustibus non disputdum” yang artinya “mesti tidak untuk segala hal”.

              c. Ontologi
                        Ontologi merupakan salah satu di antara lapangan penyelidikan kefilsafatan yang paling kuno. Awal pikiran yunani telah menunjukan munculnya perenungan di bidang ontologi. Dalam persoalan ontologi orang menghadapi persoalan bagaimanakah kita menerangkan hakikat dari segala yang ada ini? Pertama kali orang dihadapi pada adanya materi (kebenaran) dan kedua, kenyataan yang berupa rohani (kejiwaan). Dari beberapa pengetahuan di atas dapat disimpulkan bahwa:
    1.   Menurut bahasa, ontologi ialah berasal dari bahasa Yunani yaitu, on atau ontos = ada, dan logos = ilmu. Jadi, ontologi adalah ilmu tentang yang ada.
    2.   Menurut istilah, ontologi ialah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality baik yang berbentuk jasmani atau konkrit maupun rohani atau abstrak.




     

    Add My Facebook & Twitter

    Pengikut

    Wildan Sani Nugroho Copyright © 2009 Community is Designed by Bie