JENIS, DEFINISI DAN KRITERIA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) SERTA POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS)
A. PENYANDANG MASALAH
KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS)
1. ANAK BALITA TERLANTAR
Anak balita terlantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah
yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu
oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan
dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi
serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria:
a.
terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b.
berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
c.
kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d.
Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang
tua/keluarga;
e.
Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang
disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak balita yang menderita
gizi buruk atau kurang.
2. ANAK TERLANTAR
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan
belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan
oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
a.
berasal dari keluarga fakir miskin;
b.
anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c. anak yang tidak terpenuhi
kebutuhan dasarnya.
3. ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Anak
yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas)
tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang
disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak
yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri
terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
a.
disangka;
b.
didakwa; atau
c. dijatuhi pidana
4. ANAK JALANAN
Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak
yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang
menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup
sehari-hari.
Kriteria :
a.
menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum;
atau
b. mencari
nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
5. ANAK DENGAN KEDISABILITASAN
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang
dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk
melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang
terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan
anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
a. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks
psikotik
c. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
d. Tidak mampu
melaksanakan kehidupan sehari-hari.
6.
ANAK
KORBAN TINDAK KEKERASAN
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan
salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak
kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga
atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas)
tahun;
b. sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan
yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. dipaksa
bekerja (tidak atas kemauannya)
7.
ANAK
YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS
Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang
berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi
darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan,
perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang
disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.
Kriteria :
- berusia 6 (enam) tahun sampai dengan
18 (delapan belas) tahun
- dalam situasi darurat dan berada
dalam lingkungan yang buruk
- korban perdagangan manusia;
- korban kekerasan, baik fisik dan/atau
mental dan seksual;
- korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
- dari kelompok minoritas dan
terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
- menjadi korban penyalahgunaan NAPZA
- terinfeksi
HIV/AIDS.
8. Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60
(enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat
memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan,
dan papan; dan
b. terlantar secara
psikis, dan sosial.
9. Penyandang
disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental,
intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan
dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif
mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria :
a. mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas
sehari-hari;
b. mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c. tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
d. penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
e. penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks
psikotik; dan
f. penyandang
disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
10. Tuna
Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau
lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah
dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat
pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung
remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. memperoleh
imbalan uang, materi atau jasa.
4
11.
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai
dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak
mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat
umum.
Kriteria :
a. tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. tanpa penghasilan yang tetap; dan
d. tanpa
rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
12. Pengemis
adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan
berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang
lain;
b. berpakaian kumuh dan compang camping;
c. berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. memperalat
sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
13. Pemulung
adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan
mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman
pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang
atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
Kriteria :
a. tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
b.
mengumpulkan barang bekas.
14. Kelompok
Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya
akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena
keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti
gay, waria, dan lesbian.
Kriteria :
a. gangguan keberfungsian sosial;
b. diskriminasi;
c. marginalisasi; dan
d. berperilaku
seks menyimpang.
5
15. Bekas
Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai
menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami
hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga
mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya
secara normal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan
belas) tahun;
b. telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan
karena masalah pidana;
c. kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan
masyarakat;
d. sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e. berperan
sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya.
16. Orang
dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi
HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan
pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan
belas) tahun; dan
b. telah
terinfeksi HIV/AIDS.
17. Korban
Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah
menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik
dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
b. secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan
obat oleh dokter yang berwenang; dan
c. tidak dapat
melaksanakan keberfungsian sosialnya.
18. Korban
trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,
seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan
orang.
Kriteria :
a. mengalami tindak kekerasan;
b. mengalami eksploitasi seksual;
c. mengalami
penelantaran;
6
d. mengalami pengusiran (deportasi); dan
e.
ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja)
sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
19. Korban
tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan
masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat
perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya
ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga
menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. mengalami perlakuan salah;
b. mengalami penelantaran;
c. mengalami tindakan eksploitasi;
d. mengalami perlakuan diskriminasi; dan
e. dibiarkan
dalam situasi berbahaya.
20. Pekerja
Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas
negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan,
penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami
disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat
bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. pekerja migran domestik;
b. pekerja migran lintas negara;
c. eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
d. eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit,
cacat dan meninggal dunia;
e. pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
f. pekerja migran miskin;
g. mengalami masalah sosial dalam bentuk :
1) tindak kekerasan;
2) eksploitasi;
3) penelantaran;
4) pengusiran (deportasi);
5) ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru
(negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6) mengalami
traffiking.
7
21. Korban
bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal
dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi
sosialnya.
Kriteria :
Seseorang atau
sekelompok orang yang mengalami:
a. korban terluka atau meninggal;
b. kerugian harta benda;
c. dampak psikologis; dan
d. terganggu
dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
22. Korban
bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal
dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau
antar komunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau
sekelompok orang yang mengalami:
a. korban jiwa manusia;
b. kerugian harta benda; dan
c. dampak
psikologis.
23. Perempuan
rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah
atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari.
Kriteria :
a. perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan
59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c. menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
d.
berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
24. Fakir
Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
Kriteria :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
b. mempunyai
sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
8
25. Keluarga
bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota
keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi,
sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria :
a. suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau
anggota keluarga kurang berkomunikasi;
b. suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri
walaupun masih dalam ikatan keluarga;
c. hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar
tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
d. kebutuhan
anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
26. Komunitas
Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar
serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial
ekonomi, maupun politik.
Kriteria :
a. berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit
dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e. peralatan dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam
setempat relatif tinggi; dan
g. terbatasnya
akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
B. POTENSI
DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Pekerja
Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah
maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan
kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan,
dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas
pelayanan dan penanganan masalah sosial.
Kriteria :
a. telah bersertifikasi pekerja sosial profesional; dan
b.
melaksanakan praktek pekerjaan sosial.
2. Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran
dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan
dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan
sosial.
9
Kriteria :
a. Warga Negara Indonesia;
b. laki-laki atau perempuan usia minimal 18 (delapan belas)
tahun;
c. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undangan Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bersedia mengabdi untuk kepentingan umum;
e. berkelakuan baik;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. telah mengikuti pelatihan PSM; dan
h.
berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM.
3. Taruna
Siaga Bencana (Tagana) adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang
memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana.
Kriteria untuk
dapat diangkat menjadi Tagana :
a. generasi muda berusia 18 (delapan belas) tahun sampai
dengan 40 (empat puluh) tahun;
b. memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan
bencana;
c. bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan
penanggulangan bencana;
d. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
e. setia dan
taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Lembaga
Kesejahteraan Sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau
perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
Kriteria :
a. mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas;
b. mempunyai pengurus dan program kerja;
c. berbadan hukum atau tidak berbadan hukum; dan
d.
melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.
5. Karang
Taruna adalah Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha
kesejahteraan sosial.
10
Kriteria :
a. organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan;
b. laki-laki atau perempuan yang berusia 13 (tiga belas)
tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dan berdomisili di desa;
c. mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan
kepengurusan; dan
d.
keanggotaannya bersifat stelsel pasif.
6. Lembaga
Konsultasi Kesejahteraan Keluarga selanjutnya disebut (LK3) adalah Suatu
Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi,
pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan
bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan
lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.
Kriteria :
a. Organisasi Sosial;
b. aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi,
informasi, advokasi, rujukan;
c. didirikan secara formal; dan
d. mempunyai
struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang
profesional.
7. Keluarga
pioner adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif
dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya.
Kriteria:
a. keluarga yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga;
b. keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat dijadikan
panutan;
c. keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga
dengan prilaku yang positif; dan
d. keluarga
yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya.
8. Wahana
Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut
(WKSBM) adalah Sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar
rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Kriteria :
a. adanya
sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang
di lingkungan RT/RW/Kampung/Desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat;
11
b. jaringan sosial yang berada di
RT/RW/Kampung/Desa/Kelurahan/nagari/banjir atau wilayah adat; dan
c.
masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara
bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis
di lingkungan.
9. Wanita
pemimpin kesejahteraan sosial adalah wanita yang mampu menggerakkan dan
memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.
Kriteria :
a. berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima
puluh sembilan) tahun;
b. berpendidikan minimal SLTP;
c. wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi
pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat;
d. telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang
kesejahteraan sosial; dan
e. memimpin
usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di
wilayahnya.
10. Penyuluh
Sosial :
a. Penyuluh
Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan
penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kriteria :
Penyuluh
sosial fungsional:
a. berijazah sarjana (S1)/ Diploma IV;
b. paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, Golongan
III/a;
c. memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial
paling singkat 2 (dua) tahun;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
penyuluh sosial;
e. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
f. setiap
unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
12
b. Penyuluh
Sosial Masyarakat adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat,
tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak
oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah)
untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.
Kriteria :
Penyuluh
sosial masyarakat :
a. memilki pendidikan minimal SLTP/sederajat;
b. berusia antara 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 60
(enam puluh) tahun;
c. tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh pemuda/tokoh adat/tokoh
wanita;
d. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
e. Taruna Siaga Bencana (Tagana);
f. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamantan (TKSK);
g. Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
h. Petugas Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Petugas
LK3);
i. Manager Kesejahteraan Sosial tingkat desa (Kepala Desa);
j. memiliki pengaruh terhadap masyarakat tempat domisili;
k. memiliki pengalaman berceramah atau berpidato;
l. paham tentang permasalahan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS); dan
m. memahami
pengetahuan tentang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
11. Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disebut TKSM adalah Tenaga inti
pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.
Kriteria :
a. berasal dari unsur masyarakat;
b. berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan;
c. pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1;
d. diutamakan aktifis karang taruna atau PSM;
e. berusia 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 50 (lima
puluh) tahun;
f. berbadan sehat (keterangan dokter/puskesmas);
g. diutamakan yang sudah mengelola UEP; dan
h. SK
ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
13
12. Dunia
usaha adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk
barang atau jasa serta Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Kriteria :
a. peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial; dan
b. membantu
penanganan masalah sosial.
Jakarta, 29 Mei 2012
|
MENTERI SOSIAL REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
SALIM SEGAF AL JUFRI
|
0 komentar:
Posting Komentar